Surat Keterangan Hilang adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong untuk menerangkan bahwa seorang warga benar telah kehilangan dokumen atau barang penting tertentu. Surat ini menjadi syarat administratif dalam pengurusan dokumen pengganti, seperti KTP, KK, SIM, STNK, ijazah, atau dokumen penting lainnya di instansi berwenang.
Untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Hilang, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemohon.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Informasi lengkap mengenai barang/dokumen yang hilang.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Keterangan Hilang.
Mengisi formulir data diri dan dokumen/barang yang hilang.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa melakukan verifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil di kantor desa.