Surat Keterangan Pemilik Tanah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh warga dan diketahui oleh Pemerintah Desa Lengkong untuk menerangkan kepemilikan sebidang tanah beserta batas-batasnya. Surat ini biasanya digunakan sebagai bukti administrasi kepemilikan, syarat pengurusan sertifikat tanah, maupun keperluan hukum dan perjanjian jual beli.
Untuk mengajukan Surat Keterangan Pemilik Tanah, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah.
Data lengkap lokasi dan luas tanah.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Data batas-batas tanah (utara, selatan, timur, barat).
Mengisi formulir pernyataan kepemilikan tanah.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Keterangan Pemilik Tanah.
Mengisi formulir data pemilik dan lokasi tanah sesuai keadaan sebenarnya.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa melakukan verifikasi data.
Surat diterbitkan dengan tanda tangan pemilik tanah, disaksikan saksi, dan diketahui oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP.