Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong untuk menerangkan bahwa seorang warga benar memiliki atau menjalankan usaha di wilayah desa. SKU biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan kredit usaha, syarat izin usaha, maupun pendaftaran program bantuan pemerintah.
Untuk mengajukan SKU, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemohon.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Informasi lengkap tentang usaha (nama usaha, jenis usaha, alamat usaha, lama usaha).
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Keterangan Usaha.
Mengisi formulir data diri dan informasi usaha.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa memverifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil langsung di kantor desa.