Surat Pengantar Menikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong sebagai pengantar bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan. Surat ini berisi keterangan identitas calon mempelai, wali nikah, saksi, serta keterangan pernikahan yang telah dilangsungkan di KUA. Dokumen ini menjadi syarat administratif dalam pencatatan perkawinan di lembaga berwenang.
Untuk mengajukan Surat Pengantar Menikah, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai.
Fotokopi akta kelahiran/buku nikah KUA.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Data wali nikah, saksi, dan mahar.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Pengantar Menikah.
Mengisi formulir data diri kedua mempelai, wali, dan saksi.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa melakukan verifikasi dan validasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat digunakan untuk pencatatan pernikahan di KUA maupun administrasi kependudukan lainnya.