Surat Perubahan Pajak (PBB) adalah dokumen resmi dari Pemerintah Desa yang digunakan untuk mengajukan perubahan data pada SPPT PBB. Perubahan ini biasanya dilakukan jika terdapat perbedaan atau pembaruan data, seperti luas tanah/bangunan, kepemilikan, penggunaan tanah, maupun data administrasi lainnya.
Untuk mengajukan perubahan pajak, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah/bangunan.
Fotokopi SPPT PBB terakhir.
Dokumen pendukung perubahan (sertifikat tanah baru, akta jual beli, surat waris, atau keterangan lain yang sah).
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Perubahan Pajak.
Mengisi formulir data perubahan yang diajukan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa melakukan verifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/PJ Kepala Desa, kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan perubahan PBB di kantor Bapenda/Dispenda Kabupaten.