Surat Keterangan Menikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong sebagai bukti sah bahwa pasangan suami istri benar telah melangsungkan pernikahan secara resmi. Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi administrasi kependudukan, pencatatan sipil, maupun keperluan administrasi lainnya.
Untuk mengajukan Surat Keterangan Menikah, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai.
Fotokopi akta nikah atau buku nikah dari KUA.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Data wali nikah, saksi, dan keterangan mahar.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Keterangan Menikah.
Mengisi formulir data diri suami-istri, wali, saksi, serta tanggal pernikahan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa memverifikasi data dan mencocokkan dengan dokumen KUA.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil langsung di kantor desa.