Surat Pengantar Jalan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong untuk menerangkan bahwa seorang warga benar berdomisili di desa dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan tertentu. Surat ini berfungsi sebagai keterangan sah identitas dan tujuan perjalanan warga yang bersangkutan.
Untuk mengajukan Surat Pengantar Jalan, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK.
Informasi lengkap tujuan dan keperluan perjalanan.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Pengantar Jalan.
Mengisi formulir data diri serta tujuan perjalanan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa memverifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil di kantor desa.