SURAT PENGANTAR JALAN

Deskripsi

Surat Pengantar Jalan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lengkong untuk menerangkan bahwa seorang warga benar berdomisili di desa dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan tertentu. Surat ini berfungsi sebagai keterangan sah identitas dan tujuan perjalanan warga yang bersangkutan.

Syarat Pengajuan

Untuk mengajukan Surat Pengantar Jalan, pemohon perlu menyiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan KK.

  2. Informasi lengkap tujuan dan keperluan perjalanan.

  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.

  4. Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.

Prosedur Layanan

  1. Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Pengantar Jalan.

  2. Mengisi formulir data diri serta tujuan perjalanan.

  3. Mengunggah dokumen persyaratan.

  4. Petugas desa memverifikasi data.

  5. Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP., kemudian dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil di kantor desa.

Cek Status Permohonan
Cek Status
Hubungi Aparat Desa
Hubungi
Kontak Resmi Desa Lengkong Kabupaten Luwu

Jam Layanan: 09.00 – 15.00

Panduan Penggunaan