Surat Permohonan Izin Pesta adalah dokumen resmi yang dibuat oleh warga Desa Lengkong dan diketahui oleh Pemerintah Desa sebagai syarat pengajuan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Surat ini diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan legalitas kegiatan pesta atau hiburan masyarakat.
Untuk mengajukan Surat Permohonan Izin Pesta, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemohon.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Informasi lengkap kegiatan (jenis, waktu, tempat, jumlah peserta, dan hiburan).
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Permohonan Izin Pesta.
Mengisi formulir identitas diri dan detail kegiatan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa memverifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam, S.AN., M.AP.
Surat digunakan untuk pengajuan izin keramaian ke Kapolsek Bua.