Surat Permohonan PBB Baru adalah dokumen resmi dari Pemerintah Desa yang digunakan sebagai dasar pengajuan penerbitan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) bagi warga yang memiliki tanah atau bangunan tetapi belum terdaftar dalam administrasi PBB. Surat ini penting untuk legalitas kepemilikan, kewajiban pajak, dan syarat administrasi pertanahan.
Untuk mengajukan permohonan PBB baru, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK pemohon.
Fotokopi sertifikat tanah / akta jual beli / surat keterangan tanah.
Data luas dan letak tanah/bangunan.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Permohonan PBB Baru.
Mengisi formulir data tanah/bangunan sesuai dokumen kepemilikan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Petugas desa melakukan verifikasi data dan pengecekan lapangan (jika diperlukan).
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/PJ Kepala Desa, kemudian digunakan untuk pengajuan penerbitan PBB di kantor Bapenda/Dispenda Kabupaten.